KLHK dan Pemerintah Inggris Dukung Upaya Komunitas dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia

Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil dan komunitas dari Aceh, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Papua, dan Jakarta bertemu dengan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dan perwakilan pemerintah Inggris—DFID, Matthew Rycroft (Sekretaris Tetap Kerajaan Inggris DFID), dan Lindy Cameron (Direktur Jenderal untuk Program Kenegaraan DFID) di Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.  Pertemuan ini dilakukan untuk mendiskusikan dan mengevaluasi pendekatan pengarusutamaan gender dalam upaya untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menuju pada pemerataan kesejahteraan bagi komunitas.

“Selain bernilai ekonomis, hutan juga memiliki nilai sosial, dan budaya, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi eksistensi kehidupan perempuan. Sebagai bentuk komitmen, KLHK telah lama membentuk pokja PUG yang bertugas untuk memastikan pendekatan keadilan gender berjalan dengan baik di KLHK misalnya melalui pelatihan-pelatihan bagi staff KLHK; juga memberikan input kepada Menteri dan Dirjen-Dirjen di KLHK dalam membuat peraturan yang responsive gender. Saat ini di KLHK, ada dua Permen dan 14 Perdirjen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) mayoritas terkait akses perhutanan sosial dan penyelesaian konflik di hutan adat.,” ujar Ibu Ayu Dewi Utari, Kepala Biro Perencanaan KLHK sekaligus ketua Pokja Pengarusutamaan (PUG) gender di KLHK.

Sehubungan dengan hal tersebut, KLHK menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh CSO, masyarakat, dan pemerintah Inggris melalui The Asia Foundation (TAF) dalam program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK), yang difasilitasi oleh United Kingdom for Climate Change Unit (UKCCU) sejak tahun 2011 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Inggris dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia, khususnya dengan melibatkan kelompok perempuan maupun laki-laki yang berjuang dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam konteks Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL).

Country Representative TAF, Sandra Hamid mengemukakan bahwa TAF bersama mitra-mitra CSO melalui program SETAPAK menggunakan pendekatan Gender Responsive Approach, dengan melibatkan kelompok perempuan dalam proses-proses diskusi dan pegambilan keputusan. Pada kesempatan tersebut, Sandra Hamid mengemukakan bahwa, “selama ini perempuan tidak/ jarang sekali dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Namun ketika diberikan ruang untuk berpartispasi dalam penyusunan anggaran desa, sebagai paralegal, ataupun dalam mengakses informasi publik terkait izin tambang dan kebun, perempuan dapat terlibat aktif dan membawa perubahan baik di komunitas mereka. Perlu diingat juga bahwa perspektif gender menempatkan perempuan maupun laki-laki dalam posisi setara untuk memperoleh kesempatan dan berpartisipasi di dalam perumusan kebijakan TKHL maupun proses-proses advokasi.”

Pada kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan DFID Indonesia/UKCCU, yaitu Tom Owen Edmund, Kepala unit UKCCU-DFID Indonesia, Hetifah Sjaifudian, Pimpinan Komisi X DPR RI, Bapak Aries Syafrizal-Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara, ESDM Sumatera Selatan dan Bapak Noralim SH,MH, Kepala Bappeda Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang selama ini terlibat dalam mendorong terbitnya beberapa peraturan dan kebijakan yang mengakomodir keseteraan dalam pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia. Sebagai contoh Kabupaten Maros telah menerbitkan Perbup nomor 79 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian penyaluran dan arah penggunaan ADD; yang memastikan anggaran memperioritaskan pemberdayaan perempuan dan pelibatan perempuan dalam pelestarian hutan dan perhutanan sosial. Selain pemerintah hadir pula Direktur HUMA, Dahniar Andriani dan Direktur Pt.PPMA Papua yang aktif mendorong pengakuan masyarakat adat dan hutan adat di Indonesia. Dari komunitas hadir 3 perempuan lokal yang sudah banyak terlibat dalam kerja-kerja perubahan menuju lingkungan hidup yang lebih baik.

Alam Surya Putra selaku deputi direktur program SETAPAK menyatakan bahwa, “TAF melakukan berbagai kajian untuk memetakan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki yang dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, agama, dan budaya di tingkat lokal. Kemudian, TAF memfasilitasi mitra untuk menyusun strategi dan implementasi program yang responsif gender menggunakan Gender Pathway Analysis—untuk menganalisis dan mengintegrasikan isu gender dalam program dan kegiatan tiap lembaga, serta memastikan pelibatan kelompok perempuan dalam advokasi TKHL agar dapat menjawab kebutuhan perempuan”.

Selain itu, TAF juga menggagas forum pertemuan tahunan bagi para local champion untuk berbagi cerita dan pegalaman terkait TKHL di tingkat tapak dengan pengambil kebijakan. Local champion adalah penamaan yang diberikan TAF kepada anggota komunitas baik perempuan maupun laki-laki yang memiliki komitmen dan kemauan kuat untuk berjuang agar hutan dan lahan yang rusak dikampung mereka segera dipulihkan dengan kebijakan yang reformis dan perjuangan yang setara antara perempuan dan laki-laki. Dari pertemuan tahunan ke II di bulan Maret 2018 yang lalu bekerja bersama Pokja PUG KLHK, dapat dihadiri oleh  Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar  yang kemudian memberikan 3  komitmen kepada 120 local champion untuk perbaikan pengelolaan lingkungan, yaitu

  • Merumuskan afirmasi kebijakan dan strategi perhutanan social bagi perempuan kepala keluarga.
  • Merumuskan / menuliskan konsep ibu bumi versi adat dan budaya Indonesia secara bersama sama. sehingga ada original versi Indonesia.
  • Merumuskan penyempurnaan Kebijakan AMDAL dan KLHS dengan masuknya analisis gender

Bersama 64 lembaga mitra yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Jakarta, dan Bogor, program SETAPAK berupaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas untuk menurunkan tingkat deforestasi dan degradasi lahan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman organisasi masyarakat sipil di daerah mengenai isu-isu di sektor kehutanan dan penggunaan lahan untuk memantau proses penerbitan izin dan perbaikan kebijakan pemerintah daerah maupun nasional.

“Capaian-capaian program tersebut, karena adanya komitmen dari berbagai pihak dalam memastikan adanya kebijakan yang dirancang oleh pemerintah untuk mengatur pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan. Pada implementasinya, SETAPAK memastikan adanya keikutsertaan masyarakat sipil, termasuk komunitas masyarakat adat untuk melakukan pengawasan dari praktik-praktik pengelolaan hutan dan lahan, serta memastikan bahwa kebijakan dan peraturan yang ada dari pemerintah dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat miskin dan rentan. Hal ini menjadi penting, sebab aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi inti dari pendekatan program SETAPAK dalam mendorong tata kelola hutan dan lahan yang baik,” ujar Margaretha Tri Wahyuningsih, Program Officer SETAPAK.

Melalui forum dialog antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Inggris, organisasi masyarakat sipil, dan para pejuang lingkungan, diharapkan akan tercipta ruang bersinergi dan pemahaman yang kuat untuk menghadapi tantangan serta permasalahan dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Beberapa keberhasilan program dalam menginternalisasi GRA, menghasilkan banyak local champion. Beberapa di antaranya yang hadir dalam forum ini adalah:

  1. Dewi Sartika dari Desa Batu Bedulang, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD. Dewi yang juga guru TK ini, berjuang bersama warga kampung untuk mendapatkan hak mereka atas lahan. Pada tahun 2006, desa mereka sebelumnya hilang disapu banjir badang dan mereka mengungsi ke lokasi sekarang. Lahan ini dikuasai oleh HGU PTPN 1. Mereka sudah berupaya agar hak mereka atas lahan ini dilegalkan. Saat Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) NGO lokal di Aceh bekerja di Tamiang, komunitas bersedia difasilitasi.  Disini Dewi Sartika terlibat untuk mengorganisir komunitas untuk menyuarakan kepentingan mereka dengan berdialog bersama Pemda dan Dinas terkait. Awalnya, tidak mudah bagi Dewi untuk bergabung dengan kelompok laki-laki di provinsi syariat ini. Berkat pendampingan MaTA dan kegigihan Dewi, kehadirannya sekerang bahkan didukung oleh kelompok laki-laki. Dewi terlibat dalam banyak pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas dan diskusi-diskusi kampung. Dewi pun belajar pemetaan partisipatif untuk menentukan batas kampungnya. Dewi juga terlibat untuk mengajukan permintaan informasi kepada PPID Provinsi untuk memastikan batas kampungnya dan dapat dijadikan argument dan fakta sebagai bahan pertimbangan Bupati Tamiang.
  2. Dewi Sartika dari Desa Santan Tengah, Mugirejo, Samarinda, Kalimantan Timur. Dewi adalah pengusaha kecil keripik singkong. Di tahun 2015, dia terperangah saat tahu kebun singkong dibelakang rumahnya dibongkar oleh perusahaan tambang. Sampai kini, sebuah lubang tambang menganga di belakang rumah Dewi. Tak sampai disitu, dalam beberapa bulan berikutnya dia mengatahui 25 anak meninggal dilubang-lubang tambang yang jumlahnya mencapai ratusan di kota Samarinda ini. Resah atas kerusakan lingkungan dan kematian anak-anak ini, Dewi pun bergerak bersama-sama warga desa. Bersamaan dengan bantuan JATAM Kaltim, Dewi bergerak bersama Rahmawati untuk belajar banyak untuk menyuarakan hak mereka kepada pengambil keputusan. Suara mereka sampai ke tingkat yang paling tinggi yaitu Presiden RI yang memerintahkan Kemenko Perekonomian dan KSP untuk memantau kasus ini. Beberapa papan peringatan dipasang di lubang-lubang tambang dan 16 kasus kematian anak sudah di proses oleh Polda Kaltim. Dewi, Rahma dan banyak perempuan di sana masih terus berjuang hingga hari ini sampai lingkungan mereka yang rusak karena galian tambang diperbaiki.
  3. Elia Fitri adalah anggota Lembaga Pengelola Hutan Nagari dari Nagari (desa) Padang Tarok, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sebelumnya Elia merasakan sulitnya bergabung dalam kelompok diskusi kampung yang hanya didominasi laki-laki. Meski Budaya Minang matrilineal namun, pengelolaan asset nagari seperti lahan masih dikuasai ninik-mamak (kaum laki-laki). Saat Qbar, NGO lokal di Padang melakukan pendampingan bagi masyarakat Padang Tarok, elia ikut terlibat. Dia rajin mengikuti pelatihan-pelatihan dan diskusi kampung. Dia pun terlibat dalam pengusulan Hutan Nagari Padang Tarok dan menjadi anggota LPHN. Bersama anggota LPHN lainnya, Elia memastikan ADD dialokasikan untuk mendukung kerja-kerja LPHN dan upaya-upaya pengelolaan Hutan Nagari Padang Tarok