Syngenta Raih Penghargaan Industri Hijau 2017
Jakarta, 22 Desember 2016 — Syngenta Indonesia, perusahaan agribisnis terdepan yang telah hadir di Indonesia melalui perusahaan legasinya sejak tahun 1960an, berhasil menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang menerima Penghargaan Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian. Sebuah penghargaan bergengsi tahunan dari Kementerian Perindustrian yang telah diselenggarakan sejak 2010 ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri agar senantiasa mengedepankan prinsip industri hijau (Green Industry) dalam proses produksinya.
Syngenta merupakan perusahaan agribisnis dunia yang berkontribusi meningkatkan ketahanan pangan global untuk memungkinkan jutaan petani dapat menggunakan sumberdaya yang tersedia dengan lebih baik. Syngenta Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta memiliki pabrik perlindungan tanaman berlokasi di Gunung Putri, Bogor. Pabrik tersebut didirikan pada tahun 1981. Tidak hanya di bidang parlindungan tanaman, Syngenta juga menjalankan bisnis di bidang perbenihan. Pada pada tahun 2011, Syngenta menanamkan investasi baru senilai 27 juta dollar AS untuk pembangunan pabrik pemrosesan benih di Pasuruan, Surabaya, Jawa Timur.
Untuk menjadi salah satu nominasi dari Penghargaan Industri Hijau ini, Syngenta Indonesia mengunggulkan fasilitas pabrik perlindungan tanaman yang terletak di Gunung Putri, Bogor dalam kategori Fasilitas Manufaktur Kimia (Chemical Manufacturing Facility). Fasilitas ini memiliki keunggulan baik pada proses produksi, kinerja pengelolaan limbah atau emisi, serta sisi inovasi perusahaan. Pada proses produksi, Syngenta mengaplikasikan proses Re-use, menjunjung tinggi komitmen HSE, memiliki strategi efisiensi melalui online statistical process control, monitoring efisiensi produksi dan manajemen hasil limbah. Selain itu, Syngenta juga berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan kerja, kebijakan investasi capital dan juga produktivitas dan perbaikan asset.
Selain proses produksi, keunggulan fasilitas pabrik perlindungan tanaman Syngenta juga terletak pada pengelolaan limbah dan emisi. Syngenta menurunkan limbah emisi dengan mengganti lebih dari 90% diesel forklift, menjalankan proses asesmen terhadap kompetensi matrix fungsi kerja, serta manajemen exhaust ventilation. Sedang pada sisi inovasi perusahaan, Syngenta mengaplikasikan optimalisasi proses produksi dengan penggunaan tanki berukuran besar untuk effisiensi tempat kerja, proses Re-use drum, penggunaan proses filter press mesin, installasi mesin robotic (automation) untuk process produksi di area pengemasan, dan berbagai inovasi lainnya.
Parveen Kathuria, President Director Syngenta Indonesia mengatakan, “Merupakan sebuah kebanggaan bagi Syngenta telah menjadi salah satu perusahaan yang meraih Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian. Syngenta selalu berkomitmen untuk menyelamatkan lahan dari degradasi, meningkatkan keanekaragaman hayati, dan merevitalisasi masyarakat perdesaan pada akhirnya mendapatkan apresiasi yang sangat berharga dari pemerintah Indonesia. Ini merupakan salah satu wujud nyata bahwa kebijakan industri hijau yang dilakukan oleh para pelaku industri telah mendapatkan perhatian besar dari pemerintah.”
“Kami mengajukan fasilitas pabrik perlindungan tanaman yang berada di Gunung Putri, Bogor sebagai salah satu fasilitas unggulan Syngenta Indonesia. Fasilitas ini sudah memenuhi Standar Industri Hijau yang sangat penting sebagai tolak ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan,” lanjut Parveen.
Lebih jauh lagi mengenai Penghargaan Industri Hijau, melalui kegiatan ini Kementerian Perindustrian berharap perusahaan industri dapat melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau. Total ada 129 perusahaan yang berhasil meraih Penghargaan Industri Hijau dan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada perusahaan lainnya agar dapat menerapkan kebijakan prinsip industri hijau.
Kementerian Perindustrian juga meluncurkan Standar Industri Hijau (SIH) yang disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar Industri Hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk tujuh belas jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Sehubungan dengan Penghargaan Industri Hijau ini, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa nantinya SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya sudah siap. Bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi Standar Industri Hijau tentunya akan mendapatkan sanksi. Standar Industri Hijau ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam peningkatan daya saing.