Memperjuangkan Keberlangsungan Hutan di Sumatera Barat

Lima puluh empat persen wilayah Sumatera Barat merupakan kawasan hutan yang didominasi oleh hutan lindung, konservasi, dan produksi. Kawasan hutan tersebut sangat rentan terhadap ekspansi industri berbasis lahan yang dapat mengancam kelangsungan ekosistem, memicu konflik vertikal antara masyarakat dan perusahaan, serta membatasi akses kelola masyarakat yang sangat bergantung terhadap sumber daya alam sebagai sumber penghidupan dan ekonomi. Untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat di sekitar Kawasan hutan, dan melindungi hutan di Sumatera Barat, Organisasi Masyarakat Sipil seperti Qbar dan LBH Padang yang melakukan pendampingan bagi masyarakat di Desa Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar yang tengah memperjuangkan pengakuan hak hutan adat sejak tahun 2017.

Lima puluh empat persen wilayah Sumatera Barat merupakan kawasan hutan yang didominasi oleh hutan lindung, konservasi, dan produksi. Kawasan hutan tersebut sangat rentan terhadap ekspansi industri berbasis lahan yang dapat mengancam kelangsungan ekosistem, memicu konflik vertikal antara masyarakat dan perusahaan, serta membatasi akses kelola masyarakat yang sangat bergantung terhadap sumber daya alam sebagai sumber penghidupan dan ekonomi. Untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat di sekitar Kawasan hutan, dan melindungi hutan di Sumatera Barat, Organisasi Masyarakat Sipil seperti Qbar dan LBH Padang yang melakukan pendampingan bagi masyarakat di Desa Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar yang tengah memperjuangkan pengakuan hak hutan adat sejak tahun 2017.

Sementara itu, ancaman terhadap industri berbasis lahan juga dihadapi oleh masyarakat di Gunung Talang, Kabupaten Solok. Sejak tahun 2017, Gunung Talang telah direncanakan untuk didirikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) yang membuat ratusan warga berunjuk rasa demi menjaga kelestarian hutan, kawasan pertanian serta perkebunan mereka. Masyarakat khawatir, kerusakan akibat aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di Kawasan hutan lindung di Gunung Talang dapat mengancam sumber air, menimbulkan permasalahan lingkungan, dan mengancam sumber ekonomi warga di bidang pertanian. Salah satu organisasi masyarakat sipil, LBH Padang melakukan pendampingan hukum bagi warga untuk memastikan proses-proses penyelesaikan konflik dapat berjalan secara obyektif, dan pemerintah daerah maupun pusat dapat segera mengambil langkah konkrit untuk meninjau kembali izin perusahaan di Gunung Talang, dan memberikan bantuan hukum bagi tokoh masyarakat dan perempuan.