Komite Audit

FORU membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit.

Komposisi Komite Audit

Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, FORU telah menyetujui dan mengangkat anggota Komite Audit, dengan susunan dan peran masing-masing sebagai berikut:

Nama Jabatan
Toto Setyoadi Murdiono Ketua
Tjandra Susanto Putra Anggota
Indra Christanto Anggota

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Merujuk kepada Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja perusahaan dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris
  • Mempersiapkan sejumlah prosedur dan administrasi lainnya termasuk pelaporan yang harus dipersiapkan guna berjalannya kegiatan Komite Audit secara efektif
  • Mengawasi semua pelaporan informasi keuangan, selain itu, Komite Audit juga berfungsi untuk menyelesaikan segala perselisihan antara manajemen, auditor eksternal dan/atau auditor internal tentang pelaporan keuangan
  • Mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan pengendalian internal perusahaan, mengawasi jalannya pelaksanaan manajemen risiko
  • Ikut menunjuk dan/atau memberhentikan, serta mengawasi pekerjaan, Kepala Divisi Audit Internal dan unit Audit Internal, menjadi penghubung utama dan menyediakan forum yang tepat untuk menangani semua hal yang berkaitan dengan audit atau pemeriksaan dari pihak regulator, apabila ada
  • Ikut menunjuk dan/atau memberhentikan serta mengawasi pekerjaan Kantor Akuntan Publik dalam melakukan audit atau tugas audit lainnya di luar audit Laporan Keuangan sesuai dengan kesepakatan yang ada, atestasi terhadap Laporan Keuangan dan audit lainnya yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik perlu mendapat persetujuan Komite Audit
  • Memastikan ketaatan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku sehingga tercapai Good Corporate Governance
  • Menerima secara langsung, maupun melalui laporan manajemen, keluhan/pengaduan dari pihak internal dan eksternal Perseroan; membangun dan memelihara mekanisme penyampaian keluhan/pengaduan seperti adanya penggelapan uang, kecurangan lainnya serta kegiatan lain yang tidak pantas

Selain tugas-tugas di atas, Komite Audit juga menerima tugas khusus dari Dewan Komisaris, tugas ini diselesaikan sesuai dengan tujuan yang diminta oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit

Dewan Komisaris juga telah menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai panduan bagi Komite Audit dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Piagam Komite Audit dapat diunduh di sini.

Independensi Komite Audit

Peraturan Bapepam-LK tentang Komite Audit mensyaratkan bahwa Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang anggota, satu diantaranya adalah Komisaris – dalam hal ini Yazirwan Uyun – yang tidak terafiliasi dan berperan sebagai ketua. Sementara itu dua anggota lainnya harus merupakan pihak yang independen, minimal salah satu diantaranya harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan/atau keuangan.

Untuk memenuhi syarat independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, anggota Komite Audit tidak ditunjuk dari pejabat
eksekutif Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan/atau jasa non-audit kepada perusahaan dalam jangka waktu enam bulan terakhir.

Atas dasar ini, FORU menunjuk tiga anggota Komite Audit yang memenuhi syarat independensi/tidak berbenturan kepentingan dengan perusahaan terutama dalam hal tidak memiliki hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan dan kepemilikan terhadap perusahaan.