Board of Commissioners

Dewan Komisaris FORU terdiri 2 (dua) orang anggota termasuk seorang Komisaris Utama. Kegiatan Dewan Komisaris yaitu mengadakan rapat internal rutin bulanan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris, Sekretaris Komisaris dan Komite Audit (jika dibutuhkan).

Komposisi Dewan Komisaris

Berdasarkan hasil keputusan RUPS 2017, maka susunan Dewan Komisaris terdiri dari:

Komisaris Utama : Satrio

Komisaris : Yazirwan Uyun

Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris

1. Satrio (Komisaris Utama)

  •     Melaksanakan tugas dan wewenang Komisaris khususnya di bidang operasional dan new business development.

2. Yazirwan Uyun (Komisaris)

  • Melaksanakan tugas dan wewenang Komisaris khususnya di bidang keuangan dan operasional.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang Komisaris khususnya di bidang new business development.

Fungsi Dewan Komisaris

  • Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan dalam menjalankan kebijakan dan pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, yang mencakup pelaksanaan kerja dan anggaran, rencana pengembangan usaha, pelaksanaan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan anggaran dasar, keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.
  • Membahas dan mengesahkan RKAP, Laporan Manajemen dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
  • Memberi saran dan pendapat kepada Pemegang Saham di dalam RUPS mengenai laporan tahunan dan rencana kerja di tahun-tahun ke depan.
  • Mengikuti perkembangan perusahaan, terutama apabila perusahaan menunjukkan gejala kemunduran dan segera melaporkan kepada Pemegang Saham dengan disertai saran dan perbaikan yang harus ditempuh.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Pemegang Saham mengenai rencana pengembangan perusahaan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi perusahaan.