Direksi

Direksi berperan sebagai organ internal yang berperan penuh dalam mengelola perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab terhadap tugas dan perannya masing-masing dengan pengelolaan koordinasi yang berpusat di tangan Direktur Utama. Setiap keputusan yang keluar dari Direksi wajib dipertanggungjawabkan secara bersama oleh setiap anggota Direksi dengan penentu akhir di tangan Direktur Utama sebagai primus inter pares.

Komposisi Direksi

RUPS FORU yang diselenggarakan pada 20 Juni 2023 memutuskan adanya perubahan susunan direksi  sebagai berikut:

Direktur Utama Ratna Puspitasari

Direktur Sari Dewi

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Dasar perusahaan mencakup:

  • Mengarahkan strategi operasional perusahaan dalam menjalankan usahanya
  • Memimpin, mengurus dan mengendalikan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas
  • Menguasai, memelihara, dan mengurus aset Perseroan
  • Menyusun rencana kerja tahunan, yang memuat anggaran tahunan Perseroan, dan wajib menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan Dewan, sebelum tahun buku yang akan datang dimulai

Selain itu, Direksi juga berhak mewakili Perseroan, di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian yang mengikat Perseroan dengan pihak lain, maupun pihak lain dengan Perseroan.