Sistem Pengendalian Internal
Kegiatan dari Divisi Audit Internal perusahaan di tahun 2016 difokuskan untuk mengevaluasi kinerja FORU terhadap penanganan masalah sistem dan prosedur. Rencana audit yang telah disusun dimaksudkan untuk mengelola dan mengendalikan setiap risiko yang telah terjadi agar dampak negatifnya bisa ditekan hingga seminimal mungkin. Setiap hasil temuan audit internal dibahas dan didiskusikan dalam Rapat Direksi serta ditindaklanjuti secara seksama untuk memastikan temuan negatif tidak terulang serta menindaklanjuti temuan positif.
Sepanjang tahun buku 2022, Divisi Audit Internal tidak menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko material yang membahayakan terhadap operasional perusahaan. Adapun uraian dari Laporan Audit Internal untuk tahun buku 2022 adalah sebagai berikut:
Audit Operasional: audit terhadap laporan keuangan internal kuartal I, II, II, dan tahunan
Audit Kepatuhan: audit terhadap Standard Operating Procedure (SOP) per divisi, yaitu Finance, Accounting, Human Capital Development, Corporate, dan Business Unit.
Audit Internal
Divisi Audit Internal dibentuk sejak tahun 2010 untuk memastikan bahwa penerapan GCG telah dijalankan dengan baik dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Dalam struktur organisasi, Audit Internal ditempatkan secara independen dan bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatannya kepada Direksi. Divisi Audit Internal bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan prinsip operasional perusahaan yang berlaku umum, audit operasional serta audit kepatuhan untuk memastikan bahwa standar operasi telah dipatuhi oleh seluruh sendi operasi, serta audit investigatif bila perlu.
Komposisi Audit Internal
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan OJK, Direksi FORU mengangkat ketua Unit Audit Internal sekaligus anggota berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris.
Piagam Audit Internal
Dalam menjalankan tugasnya, Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal yang menjadi pedoman kerja Unit Audit Internal FORU telah ditinjau dengan baik dan disetujui oleh Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Ketua Komite Audit. Untuk semakin meningkatkan keterbukaan informasi, Piagam Audit Internal yang mengatur tentang pedoman kerja Unit Audit Internal FORU pun dibuat ke dalam bentuk dalam buku panduan.
Audit Eksternal
Auditor eksternal ditunjuk untuk melakukan audit finansial serta untuk memberikan pendapat yang independen dan objektif mengenai kewajaran, ketaatazasan dan kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka keperluan audit tahun buku 2022, Dewan Komisaris dibantu dengan Komite Audit telah menunjuk secara langsung Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, & Rekan untuk menjadi auditor eksternal terhadap pelaporan kinerja keuangan untuk tahun buku 2016. Hasil audit tahun buku 2022 menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disajikan secara wajar berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.